Senin, 14 Desember 2015

Negara Hukum Dan HAM

MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 

ABSTRAKSI
Makalah ini berisi penjelasan sebuah makna negara Indonesia sebagai negara hukum dinamis yang berhubungan dengan negara hukum dan hak asasi manusia, kemudian pengertian dari negara hukum,hak asasi manusia, pembagian bidang, jenis, macam - macam hak asasi manusia, jenis – jenis ham berdasarkan undang undang 1945, prinsip – prinsip negara hukumdalam kehidupan sebagai warga negara, dan upaya penegakkan ham yang ada di Indonesia serta contoh kasus pelanggaran ham.

KATA PENGANTAR
Segala  puji penulis panjatkan kepada Allah SWT. Shalawat  serta  salam  selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Dan Berkat limpahan dan rahmat-Nya penulis  mampu  menyelesaikan  tugas  makalah ini guna memenuhi tugas  mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan dapat  dikaji  melalui  berbagai  sudut  pandang.  Pendidikan kewarganegaraan bermanfaat sebagai  acuan untuk mengetahui bagaimana hidup berbangsa dan bernegara serta mengetahui apakah itu negara hukum, hak asasi manusia, adat istiadat, dan karakter bangsa dan sebagainya.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan dosen pengajar penulis yang bernama Muhammad Adib, Drs., MA. sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber mulai dari mencari informasi di internet, serta referensi. Makalah ini di susun oleh penulis dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari penulis maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Universitas Airlangga yang berlokasi Surabaya. Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Kepada  dosen  pembimbing,  saya  meminta  masukannya  demi  perbaikan  pembuatan  makalah  saya  di  masa  yang  akan  datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.

Garut, 15 Desember 2015
Penulis


Daftar Isi
PERNYATAAN TIDAK PLAGIAT …………………………………………. i
ABSTRAKSI…………………………......……….……………………….…. ii
KATA PENGANTAR ………………………………………………………....iii
DAFTAR ISI ……………….…………………………………………….........iv
BAB I. PENDAHULUAN ………………………………………………….....1
BAB II. PEMBAHASAN ……………………………………………………..2
  1. Makna Negara Indonesia Sebagai Negara Hukum………………….....2
  2. Hubungan Negara Hukum dan HAM …………………………………3
  3. Prinsip Negara Hukum dalam Kehidupan Sebagai Warga Negara ……10
  4. Upaya Penegakkan HAM di Indonesia …………………………….  ...10
  5. Contoh Kasus yang Melanggar HAM …………………………............12
BAB III. PENUTUP ………………………………………………………..….14
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………..……...16

BAB I
PENDAHULUAN
 A.   LATAR BELAKANG
Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan  berbagai macam istilah atau nama. Dengan adanya penyempurnaan kurikulum mata kuliah pengembangan kepribadian tersebut maka pendidikan kewarganegaraan memiliki paradigma baru, yaitu pendidikan kewarganegaraan berbasis Pancasila. Sehingga seluruh penerus bangsa Indonesia bisa memahami arti dari Negara yang memiliki hukum dan arti dari hak asasi manusia sehingga bisa saling menghargai satu sama lainnya.
B.   RUMUSAN MASALAH
    1. Apakah makna Indonesia sebagai Negara Hukum ?
    2. Bagaimanakah hubungan Negara Hukum dengan HAM ?
    3. Bagaimana menerapkan Prinsip Negara Hukum dalam kehidupannya  sebagai warga negara ?
    4. Bagaimana mendukung Penegakkan HAM di Indonesia ?

C.   TUJUAN 
Berdasarkan latar belakang, tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui pengertian dari pada Hak Asasi Manusia dan seperti apa praktek pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Serta hukuman apa yang diberlakukan untuk orang yang melanggar Hak Asasi Manusia.
 D.   MANFAAT
Agar para intelektual khusus nya para mahasiswa bisa lebih memahami lagi tentang sistem Negara hukum di Indonesia dan prinsip-prinsip Negara hukum dan juga mengerti tentang paradigma hak asasi manusia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.

BAB II
PEMBAHASAN

 MAKNA NEGARA INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM
Bukti yuridis atas keberadaan negara hukum Indonesia dalam arti material tersebut harus dimaknai bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dinamis, atau negara kesejahteraan (welfare state), yang membawa implikasi bagi para penyelenggara negara untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara luas dan komprehensif dilandasi ide-ide kreatif dan inovatif.
Makna negara Indonesia sebagai negara hukum dinamis, esensinya adalah hukum nasional Indonesia  harus tampil akomodatif, adaptif dan progresif. Akomodatif artinya mampu menyerap, menampung keinginan masyarakat yang dinamis. Makna hukum seperti ini menggambarkan fungsinya sebagai pengayom, pelindung masyarakat. Adaptif, artinya mampu menyesuaikan dinamika perkembangan jaman, sehingga tidak pernah usang. Progresif, artinya selalu berorientasi kemajuan, perspektif masa depan. Makna hukum seperti ini menggambarkan kemampuan hukum nasional untuk tampil dalam praktiknya mencairkan kebekuan-kebekuan dogmatika. Hukum dapat menciptakan kebenaran yang berkeadilan bagi setiap anggota masyarakat.
Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum tertuang pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.
Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut :
1)      Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechsstaat). Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2)      Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan perumusan di atas, negara Indonesia memakai sistem Rechsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental.
Konsepsi negara hukum Indonesia dapat dimasukkan negara hukum materiil, yang dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 Alenia IV. Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yakni pada Bab XIV tentang Perekonomian Negara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Negara Hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut :
  1. Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional.
  2. Sistem yang digunakan adalah Sistem Konstitusi.
  3. Kedaulatan rakyat atau Prinsip Demokrasi.
  4. Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 (1) UUD 1945).
  5. Adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR).
  6. Sistem pemerintahannya adalah Presidensiil.
  7. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif);
  8. Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  9. Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (Pasal 28 A-J UUD 1945).

 B.   HUBUNGAN NEGARA HUKUM DENGAN HAM

 PENGERTIAN NEGARA HUKUM
Negara dalam pandangan teori klasik diartikan sebagai suatu masyarakat yang sempurna (a perfect society). Negara pada hakikatnya adalah suatu masyarakat  sempurna yang para anggotanya mentaati aturan yang sudah berlaku. Suatu masyarakat dikatakan sempurna jika memiliki sejumlah kelengkapan yakni internal dan eksternal. Kelengkapan secara internal, yaitu adanya penghargaan nilai-nilai kemanusiaan di dalam kehidupan masyarakat itu. Saling menghargai hak sesama anggotamasyarakat. Kelengkapan secara eksternal, jika keberadaan suatu masyarakat dapat memahami dirinya sebagai bagian dari organisasi masyarakat yang lebih luas. Dalam konteks ini pengertian negara seperti halnya masyarakat yang memiliki kedua kelengkapan internal dan eksternal, there exists onlyone perfect society in the natural order, namely  the state (Henry J. Koren(1995:24).
Dalam perkembangannya, teori klasik tentang negara ini tampil dalam ragam formulasinya, misalnya menurut tokoh; Socrates, Plato dan Aristoteles. Munculnya keragam konsep teori tentang negara hanya karena perbedaan cara-cara pendekatan saja. Pada dasarnya negara harus merepresentasikan suatu bentuk masyarakat yang sempurnya. Teori klasik menginspirasikan lahirnya teori modern tentang negara, kemudian dikenal istilah negara hukum. Istilah negara hukum secara terminologis terjemahan dari kata Rechtsstaat atau Rule of law. Para ahli hukum di daratan Eropa Barat lazim menggunakan istilah Rechtsstaat, sementara tradisi Anglo–Saxon menggunakan istilah Rule of Law. Di Indonesia, istilah  Rechtsstaat dan Rule of law biasa diterjemahkan dengan istilah “Negara Hukum” (Winarno, 2007). Gagasan negara hukum di Indonesia yang demokratis telah dikemukakan oleh para pendiri negara Republik Indonesia (Dr. Tjipto Mangoenkoesoemo dan kawan-kawan) sejak hampir satu abad yang lalu.
Walaupun pembicaraan pada waktu itu masih dalam konteks hubungan Indonesia (Hindia Belanda) dengan Netherland. Misalnya melalui gagasan Indonesia (Hindia Belanda) berparlemen, berpemerintahan sendiri, dimana hak politik rakyatnya diakui dan dihormati. Jadi, cita-cita negara hukum yang demokratis telah lama bersemi dan berkembang dalam pikiran dan hati para perintis kemerdekaan bangsa Indonesia. Apabila ada pendapat yang mengatakan cita negara hukum yang demokratis pertama kali dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah tidak memiliki dasar historis dan bisa menyesatkan. Para pendiri negara waktu itu terus memperjuangkan gagasan negara hukum. Ketika para pendiri negara bersidang dalam BPUPKI tanggal   28 Mei –1 Juni 1945 dan tanggal 10-17 Juli 1945 gagasan dan konsep Konstitusi Indonesia dibicarakan oleh para anggota BPUPKI. Melalui sidang-sidang tersebut dikemukakan istilah rechsstaat (Negara Hukum) oleh Mr. Muhammad Yamin (Abdul Hakim G Nusant ara, 2010:2). Dalam sidang–sidang tersebut muncul berbagai gagasan dan konsep alternatif tentang ketatanegaraan sepert i: negara sosialis, negara serikat dikemukakan oleh para pendiri negara.
Perdebatan pun dalam sidang terjadi, namun karena dilandasi tekad bersama untuk merdeka, jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi (nasionalisme) dari para pendiri negara, menjunjung tinggi azas kepentingan bangsa, secara umum menerima konsep negara hukum dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Semangat cita negara hukum para pendiri negara secara formal dapatditemukan dalam setiap penyusunan konstitusi, yaitu Konstitusi RIS 1949 danUUDS 1950. Dalam konstitusi – konstitusi tersebut dimasukkan Pasal-pasalyang termuat  dalam Deklarasi Umum HAM PBB tahun 1948. Hal itumenunjukkan bahwa ketentuan-ketentuan tentang penghormatan, danperlindungan HAM perlu dan penting unt uk dimasukkan ke dalam konstitusinegara (Abdul Hakim G Nusantara, 2010:2)Pengertian negara hukum selalu menggambarkan adanyapenyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara yang didasarkan atas hukum. Pemerintah dan unsur unsur lembaga di dalamnya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya terikat oleh hukum yang berlaku. Menurut Mustafa Kamal (2003), dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasihukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketert iban hukum. Dasar yuridis bagi negara Indonesia sebagai negara hukum tertera pada Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI 1945 (amandemen ketiga), “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” Konsep negara hukum mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak azasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan. Menurut Winarno (2010), konsepsi negara hukum Indonesia dapat di masukkan dalam konsep negara hukum dalam arti material atau negara hukum dalam arti luas.
Pembuktiannya dapat kita lihat dari perumusan mengenai t ujuan bernegara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD Negara RI 1945 Alenia IV. Bahwasannya, negara bertugas dan bertanggungjawab tidak hanya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia tetapi juga memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut  melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.Bukti lain yang menjadi dasar yuridis bagi keberadaan negara hukumIndonesia dalam arti material, yaitu pada: Bab XIV Pasal 33 dan Pasal 34UUD Negara RI 1945, bahwa negara turut aktif dan bertanggungjawab atasperekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.

PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Apabila melanggar HAM maka seseorang akan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM.
Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
1.      Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia:
 Hak Asasi Pribadi / Personal Right:

- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dankepercayaan yang diyakini masing-masing.
2.      Hak Asasi Politik / Political Right:
 - Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasipolitik lainnya.
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3.      Hak Asasi Hukum / Legal Equality Right:
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan.
-Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns.
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4.      Hak Asasi Ekonomi / Property Rigths:
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5.      Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights:
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan   dan penyelidikan di mata hukum.
6.      Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Right:
 - Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakatdan minat.

Jenis-Jenis HAM
Isi UUD 1945 sebelum dilakukan perubahan (amandemen) mengatur hak asasi manusia dalam 7 pasal antara lain adalah pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34. Namun setelah UUD 1945 dilakukan perubahan (amandemen) maka ada bagian khusus tentang hak asasi manusia yaitu dengan rincian sebagai berikut:
  • Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  • Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
  • Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
  • Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasab berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  • Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  • Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atas perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
  • Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
  •   Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, kemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang dijalankan.
Dimana pun suatu negara hukum tujuan pokoknya adalah melindungi hak azasi manusia dan menciptakan kehidupan bagi warga yang demokratis. Keberadaan suatu negara hukum menjadi prasyarat bagi terselenggaranya hak azasi manusia dan kehidupan demokratis. Dasar filosofi perlunya perlindungan hukum terhadap hak azasi manusia adalah bahwa hak azasi manusia adalah hak dasar kodrati setiap orang yang keberadaannya sejak berada dalam kandungan, dan ada sebagai pemberian Tuhan, negara wajib melindunginya. Perlindungan hak azasi manusia di Indonesia secara yuridis didasarkan pada UUD Negara RI 1945.

C.   PRINSIP NEGARA HUKUM DALAM KEHIDUPAN SEBAGAI WARGA NEGARA
 Prinsip Negara Hukum yang berkembang pada abad 19 cenderungmengarah pada konsep negara hukum formal, yaitu pengertian negara hukumdalam arti sempit. Dalam Prinsip ini negara hukum diposisikan ke dalamruang gerak dan peran yang kecil atau sempit. Seperti dalam uraian terdahulunegara hukum dikonsepsikan sebagai sistem penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara yang didasarkan atas hukum. Pemerintah dan unsur - unsur lembaganya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya terikat oleh hukum yang berlaku. Peran pemerintah sangat kecil dan pasif. Dalam dekade abad 20 konsep negara hukum mengarah pada pengembangan negara hukum dalam arti material. Arah tujuannya memperluas peran pemerintah terkait dengan tuntutan dan dinamika perkembangan jaman. Prinsip Negara Hukum material yang dikembangkan di abad ini sedikitnya memiliki sejumlah ciri yang melekat pada negara hukum atau Rechtsstaat, yaitu sebagai berikut :
  1. HAM terjamin oleh undang-undang.
  2. Supremasi hukum.
  3. Pembagian kekuasaan ( Trias Politika) demi kepastian hukum.
  4. Kesamaan kedudukan di depan hukum.
  5. Peradilan administrasi dalam perselisihan.
  6. Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap dan berorganisasi.
  7. Pemilihan umum yang bebas.
  8. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.

 D.   UPAYA PENEGAKKAN HAM DI INDONESIA
Upaya penegakan HAM dapat dilakukan melalui jalur hukum dan politik. Maksudnya terhadap berbagai pelanggaran HAM maka upaya menindak para pelaku pelanggaran diselesaikan melalui Pengadilan HAM bagi pelanggaran HAM berat dan melalui KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi). 
Upaya penegakan HAM melalui jalur Pengadilan HAM, mengikuti ketentuan-ketentuan antara lain, sebagai berikut:
  1. Kewenangan memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut di atas oleh Pengadilan HAM tidak berlaku bagi pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan. 
  2. Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkan UURI No.26 Tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM adhoc. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc diusulkan oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada tempat dan waktu perbuatan tertentu (locus dan tempos delicti ) yang terjadi sebelum diundangkannya UURI No. 26 Tahun 2000. 
  3. Agar pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, maka pemeriksaan perkaranya dilakukan majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang. Lima orang tersebut, terdiri atas 2 orang hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc (diangkat di luar hakim karir). Sedang penegakan HAM melalui KKR penyelesaian pelanggaran HAM dengan cara para pelaku mengungkapkan pengakuan atas kebenaran bahwa ia telah melakukan pelanggaran HAM terhadap korban atau keluarganya, kemudian dilakukan perdamaian. Jadi KKR berfungsi sebagai mediator antara pelaku pelanggaran dan korban atau keluarganya untuk melakukan penyelesaian lewat perdamaian bukan lewat jalur Pengadilan HAM.
Beberapa contoh kegiatan yang dapat dimasukan menghargai upaya penegakan HAM, antara lain :
  1. Membantu dengan menjadi saksi dalam proses penegakan HAM; 
  2. Mendukung para korban untuk memperoleh restitusi maupun kompensasi serta rehabilitasi; 
  3. Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM di Pengadilan HAM; 
  4. Memberikan informasi kepada aparat penegak hokum dan lembaga – lembaga HAM bila terjadi pelanggaran HAM; 
  5. Mendorong untuk dapat menerima cara rekonsiliasi melalui KKR kalau lewat jalan Peradilan HAM mengalami jalan buntu, demi menghapus dendam yang berkepanjangan yang dapat menghambat kehidupan yang damai dan harmonis dalam bermasyarakat.
Sebagai negara hukum, maka dalam upaya menegakan HAM diatur pelaksanaannya dalam peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
  • UUD 1945
UUD 1945 Pasal 31, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak mendapat pengajaran. Maka untuk mencapainya Pemerintah membangun gedung-gedung sekolah, mengangkat guru, memberikan bea siswa pada anak berprestasi tetapi dari segi ekonomi kurang mampu, dan lain-lain.
  • Ketetapan MPR
TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998, menugaskan Presiden dan DPR untuk membentuk lembaga yang melakukan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian, dan mediasi tentang HAM. Maka dibentuklah KOMNAS HAM melalu Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.
  • Undang-Undang
UU Nomor 39 tahun 1999 Pasal 9, menegaskan tentang hak untuk hidup. Maka manakala terjadi pelanggaran terhadap hak ini, maka pemerintah menggelar peradilan HAM.
 E.   CONTOH KASUS YANG MELANGGAR  HAM
 Awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. Himbauan tersebut tentunya disambut dengan senang hati oleh karyawan, namun di sisi pengusaha berarti tambahnya beban pengeluaran perusahaan. Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT. Catur Putera Surya (PT. CPS) Porong membahas Surat Edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp1700 menjadi Rp2250.
Marsinah adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Surya yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggulangin, Sidoarjo.3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh. 4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp1.700 per hari menjadi Rp2.250. Tunjangan tetap Rp550 per hari mereka perjuangkan dan bisa diterima, termasuk oleh buruh yang absen.
Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan. Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap. Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.
Marsinah adalah salah satu korban pelanggaran HAM di negeri ini. Marsinah memperjuangkan haknya sebagai buruh untuk meningkatkan kesejahteraan seperti tertera dalam surat edaran gubernur. Namun demikian perusahaan kiranya memiliki pandangan berseberangan dengan kaum buruh tersebut. Perusahaan cenderung untuk tetap tidak memberikan hak buruh berupa kenaikan gaji. Atas keadaan tersebut buruh bereaksi dengan berdemonstrasi beberapa kali. Demonstrasi buruh tersebut direaksi dengan aksi represif oleh pihak perusahaan. Dengan menggandeng pihak militer mereka memaksa kaum buruh untuk menghentikan aksinya. Tekanan-tekanan dari pihak perusahaan kiranya tidak menyurutkan langkah mereka, hingga akhirnya perusahaan memutuskan untuk membunuh para pimpinan yang dianggap sebagai penggerak demonstrasi tersebut.
Sepertinya kasus ini adalah suatu hasil konspirasi tingkat tinggi, karena penyelidikan polisi seolah membentur tembok. Hingga saat ini, kasus pembunuhan Marsinah menjadi satu kasus misterius tak terpecahkan. Padahal sebenarnya boleh jadi cukup mudah untuk mengungkap kebenaran kasus ini, akan tetapi adanya pihak-pihak yang tidak menginginkan kasus ini terungkap berusaha serapat mungkin menutupi kasus ini. 
  
BAB III
PENUTUP
 A.   KESIMPULAN
Pengertian Negara hukum  yang berbeda beda memiliki makna yang sama yaitu Negara yang menjamin keamanan warga Negara nya dan Negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Hukum itu ada yang di sebut dengan hukum Formil dan hukum Materil,hukum formil dapat di sebut juga dengan hukum dasar tertulis (UUD) yang diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang brita cara mengajukan perkara baik gugatan maupun permohonan,memeriksa perkara dan memberikan putusan dengan tujuan untuk mempertahankan hukum materil sedangkan hukum Materil dan di sebut juga dengan hukum dasar yang tidak terulis (Convensi) memiliki arti aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis.Negara hukum memiliki ciri-ciri yaitu percaya akan adanya tuhan dan pengakuan dari perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan di bidang politik,sosial,ekonomi dan kebudayaan serta peradilan yang bebas dan tidak memihak dan tidak terpengaruhi sesuatu kekuasaan apapun.
Negara hukum dan HAM adalah satu kesatuan yang tidah di pisahkan satu sama lainnya, karena kalau salah satunya tidak ada maka tidak akan berjalan dengan semestinya sebab itu yang dapat membuat warga Negara Indonesia mendapat suatu keadialan,perlindungan dan  pengakuan secara sah dan sebagai pembentuk suatu Negara yang adil makmur dan sejahtera.
B.     SARAN
Walau masih bangsa muda dibandingkan dengan Negara-negara barat, namun waktu seperti itu bukanlah sempit bagi pemerintah kita untuk mewujudkannya. Namun mari kembali lagi pada kenyataannya. Bangsa Indonesia belum menjamin HAM warganya.
Di butuhkan keseriusan pemerintah untuk mempelopori penegakkan HAM di Indonesia. Tentu saja itu tidak cukup, hanya pemerintah namun,partisipasi dan kerja sama warga nemasih sangat dibutuhkan kerjasama warna Negara Indonesia yang semoga baik-baik saja.
Kita sebagai mahasiswa dan generasi penerus bangsa, sudah semestinya membantu pemerintah untuk terus menegakkan HAM di Indonesia. Kondisi HAM di Indonesia sudah saatnya dibenahi dan ditata ulang agar terbentuk good goverment. Segala jenis hambatan dan tantangan yang dapat mengganggu terwujudnya pelaksanaan HAM harus segera dihilangkan.
Demikinlah makalah yang dapat kami sampaikan , kami sadar kalau dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan oleh sebab itu kami mohon maaf . atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih

DAFTAR PUSTAKA
Adib. MOHAMMAD. DKK. 2014. PENDIDIKAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN.
Asshiddiqie, Prof. Dr. Jimly, S.H. Negara Hukum dan HAM. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Kansil, CST.1983. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: balai Pustaka.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
luvne.com luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com.com